Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KM.4/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KM.4/2025
 
TENTANG
 
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1438 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.