Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 10/KM.7/2024
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/KM.7/2024
NOMOR 10/KM.7/2024
TENTANG
PENANDAAN RINCIAN BELANJA PENDIDIKAN UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976);
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA PENDIDIKAN UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
KESATU | |||
|
Menetapkan penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
KEDUA | |||
|
Penandaan rincian belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
|
|
|
|
KETIGA | |||
|
Pemerintah Daerah mengidentifikasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja pendidikan berdasarkan penandaan rincian belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
| |||
|
|
|
|
|
KEEMPAT | |||
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja pendidikan berdasarkan penandaan rincian belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
KELIMA | |||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| ||
|
2.
|
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
| ||
|
3.
|
Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
| ||
|
4.
|
Para Gubernur se-Indonesia;
| ||
|
5.
|
Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia;
| ||
|
6.
|
Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia; dan
| ||
|
7.
|
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
LUKY ALFIRMAN
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.