Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1082/KM.1/2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1082/KM.1/2013
 
TENTANG
 
JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1430/KM.1/1993, dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dewasa ini;
b.
bahwa untuk terselenggaranya tertib pelaksanaan penyusutan arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan arsip, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyusutan arsip, perlu menyempurnakan Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
 
 

Memperhatikan

Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/73/2013 tanggal 30 September 2013 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 

PERTAMA

Menetapkan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEDUA

Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip subtantif di bidang Kepabeanan dan Cukai.
 

KETIGA

Pelaksanaan penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara rutin, tertib dan dibuatkan berita acara.
 

KEEMPAT

Jadwal Retensi arsip-arsip yang tercipta sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk arsip dengan bentuk, jenis dan/atau nomenklatur yang tidak lagi digunakan dalam Keputusan Menteri ini dan/atau tidak lagi diciptakan, tetap berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1430/KM.1/1993 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
untuk arsip dengan bentuk, jenis dan/atau nomenklatur yang sesuai dengan Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
 
 

KELIMA

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1430/KM.1/1993 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEENAM

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.