Keputusan Presiden Nomor: 28 Tahun 2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 22 sampai dengan 30 September 2012, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
  

PERTAMA

Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 22 sampai dengan 30 September 2012 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
 

KEDUA

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.