Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-252/PJ/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-252/PJ/2025
 
TENTANG
 
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025-2029
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029;
b.
bahwa untuk melakukan penyelarasan rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali terhadap rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
2.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 904);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025-2029.
 
 
 
 
 
 

KESATU

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 disusun sebagai acuan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029, untuk:
a.
penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
penyusunan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a.
terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak signifikan pada:
 
1)
perubahan tugas dan fungsi; dan/atau
 
2)
perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja;
b.
terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja;
c.
terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja; dan/atau
d.
terdapat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Terhadap Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 

KEENAM

Kegiatan atas program Rencana Strategis tahun 2025 yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 yang masih berjalan pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
 
 
 
 
 
 

KETUJUH

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

KEDELAPAN

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
6.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
7.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; dan
8.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.