Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-252/PJ/2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-252/PJ/2025
NOMOR KEP-252/PJ/2025
TENTANG
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025-2029
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk melakukan penyelarasan rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali terhadap rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 904);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025-2029.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | |||||
|
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA | |||||
|
Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA | |||||
|
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 disusun sebagai acuan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029, untuk:
| |||||
|
a.
|
penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Pajak; dan
| ||||
|
b.
|
penyusunan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT | |||||
|
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
| |||||
|
a.
|
terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak signifikan pada:
| ||||
|
|
1)
|
perubahan tugas dan fungsi; dan/atau
| |||
|
|
2)
|
perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja;
| |||
|
b.
|
terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja;
| ||||
|
c.
|
terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja; dan/atau
| ||||
|
d.
|
terdapat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
KELIMA | |||||
|
Terhadap Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KEENAM | |||||
|
Kegiatan atas program Rencana Strategis tahun 2025 yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 yang masih berjalan pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KETUJUH | |||||
|
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KEDELAPAN | |||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| ||||
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan;
| ||||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
| ||||
|
4.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
| ||||
|
5.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
| ||||
|
6.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
| ||||
|
7.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; dan
| ||||
|
8.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.