Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-239/PJ/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-239/PJ/2026
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
b.
bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mendorong perekonomian nasional, dan untuk melaksanakan Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, diperlukan kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1400);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 691);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 218);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF.
 
 
 
 
 

KESATU

Wajib Pajak diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas:
a.
sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
b.
sanksi administratif yang timbul atas pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
c.
sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau atas pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
d.
sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
e.
sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
f.
sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027; dan
g.
sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
 
 
 
 
 

KEDUA

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d, huruf e, dan huruf f termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 

KETIGA

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028.
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dan memenuhi persyaratan:
a.
tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan;
b.
diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
c.
menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan; dan
d.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

KELIMA

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi administratif, besaran, dan persyaratan khusus atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, contoh kasus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, contoh format surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a, contoh format surat pernyataan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c, serta petikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 

KEENAM

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan;
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
11.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.