Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.1/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-16/PJ.1/1996 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
Bahwa dengan adanya beberapa perubahan peraturan tentang tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan Atas Penghasilan yang dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
|
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1996 a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd
NURYADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.