Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ./1995
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
NOMOR KEP-02/PJ./1995 TANGGAL 09 JANUARI 1995 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| |||||
| Menimbang: | |||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994, petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan agar pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dimaksud dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
|
| ||||
| Mengingat: | |||||
|
1.
|
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
| ||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
| ||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 600/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
| ||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 601/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
| ||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan tanggal jatuh tempo Pembayaran dalam Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
| ||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
| Menetapkan: | |||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
| |||||
|
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
| |||||
|
1.
|
Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain floppy/disket, cartrige/DAT. Yang membedakan masing-masing media tersebut adalah kemampuan menyimpan jumlah data.
| ||||
|
2.
|
Struktur Data adalah urutan, atribut, dan panjang dari elemen-elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan.
| ||||
|
3.
|
Formulir 1721 A-1 adalah lampiran I-A dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang berisi penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)
| ||||
|
|
| ||||
|
Pasal 2
| |||||
|
(1)
|
Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721 A-1 dalam bentuk Media Elektronik antara lain dalam bentuk disket atau cartrige dengan struktur data yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
(2)
|
Formulir lainnya di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 seperti Formulir 1721, Formulir 1721 A, Formulir 1721 B, dan Formulir 1721 C harus tetap disampaikan dengan menggunakan formulir-formulir dimaksud.
| ||||
|
|
| ||||
|
Pasal 3
| |||||
|
(1)
|
Untuk penggunaan Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar. melampirkan surat pernyataan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji telah dilakukan dengan komputer (computerized payroll system). | ||||
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatas, selambat-lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan persetujuan tentang jenis media elektronik dan struktur data yang ditentukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat PDIP.
| ||||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
| ||||
|
|
| ||||
|
Pasal 4
| |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 1999 DIREKTUR JENDERAL A. ANSHARI RITONGA | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.