Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 606/KMK.04/1994

     
    TENTANG

    PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan, serta pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, dipandang perlu menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pembayaran,penyetoran dan pelaporan, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak;
    b.
    bahwa oleh karena itu, hal tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (2)
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (3)
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
    (4)
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (5)
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor.
    (6)
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
    (7)
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
     
     

    Pasal 2

    Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     
     

    Pasal 3

    Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos dan Giro, atau bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 4

    Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan.
    (2)
    Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
    (2)
    Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.
    (3)
    Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.
    (4)
    Surat Pemberitahuan Masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
     
     

    Pasal 7

    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya.
     
     

    Pasal 8

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
    (2)
    Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
    (3)
    Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.
     
     

    Pasal 10

    Tata cara pelaksanaan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 11

    Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1985 tanggal 16 April 1985, dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 12

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
     
     
    Ditetapkan di JAKARTA
    pada tanggal 21 Desember 1994
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR`IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 606/KMK.04/1994 - Perpajakan DDTC