Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-09/BC/2005
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-09/BC/2005 TENTANG
PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi perlu mendapat perhatian khusus;
| |||||||
|
b.
|
bahwa kebutuhan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk Pabrik Golongan III, III A dan III B harus segera terpenuhi demi kesinambungan produksi;
| |||||||
|
c.
|
bahwa untuk menjamin kelancaran penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi harus dilakukan penyesuaian jumlah keping dalam setiap lembar;
| |||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi;
| |||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |||||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997;
| |||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
| |||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita Hasil Tembakau;
| |||||||
|
|
| |||||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk hasil tembakau yang diproduksi Pengusaha Pabrik Golongan III, III A dan III B disediakan dalam tiga seri, yaitu seri I, seri II dan seri III.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
|
Pita cukai hasil tembakau seri I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
|
Pita cukai hasil tembakau seri II sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
|
Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
|
Warna dan desain lainnya atas pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Warna dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 6 | ||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia | ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2005 Direktur Jenderal, ttd.
Eddy Abdurrachman
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.