Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai I hasil Tembakau;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
|
||
|
||
|
||
BAB I
PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
|
||
(1)
|
Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(2)
|
Pemesanan pita cukai hasil tembakau dilakukan melalui Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
Pada setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Ketentuan teknis tentang penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.04/2004 dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 6 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR |