Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 241/KMK.05/1996
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG
PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240 /KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA.
| |||
|
| |||
|
BAB I
PENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00.
| ||
|
(2)
|
Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
| |||
|
BAB II
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 2 | |||
|
Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai-mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4 cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang.
| ||
|
b.
|
pada bagian tengah terdiri dari:
| ||
|
| (1) |
Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis-garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih.
| |
|
| (2) |
Pantogram kata-kata "REPUBLIK INDONESIA" yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis-garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran.
| |
|
| (3) |
Harga Jual Eceran.
| |
|
| (4) |
Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,2cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.
| |
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3cm X 17,5cm terbagi menjadi tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
| |||
| a. | pada bagian atas kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah terdapat masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang. | ||
| b. | pada bagian tengah terdiri dari: | ||
|
|
a.
|
Garis-garis lurus dan lengkung pembatas tepi atas dan bawah; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan "INDONESIA" angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan paduan garis-garis guilloche yang menghasilkan pola "MOIRE".
| |
|
|
b.
|
Harga Jual Eceran.
| |
|
|
c.
|
Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,7cm di bagian kanan keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.
| |
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 2,1cm X 4,5cm terdiri dari:
| |||
|
a. |
Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
| ||
|
b.
|
Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
| ||
|
c.
|
Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 2,3cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila lambang Negara RI yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.
| ||
|
| |||
|
BAB III
LAIN-LAIN Pasal 6 | |||
|
Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.