Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 213/KMK.04/2004
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/KMK.04/2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan proses pelekatan pita cukai hasil tembakau dipandang perlu untuk mengadakan perubahan ukuran cetakan pada pita cukai, khususnya Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.04/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 5
| ||||
|
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,9 cm X 4,5 cm terdiri dari:
| ||||
|
a.
|
Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
| |||
|
b.
|
Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
| |||
|
c.
|
Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI yang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI."
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku terhadap pencetakan pita cukai terhitung mulai Tahun Anggaran 2000.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BOEDIONO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.