Perda Kota Samarinda Nomor: 16 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR: 16 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN JASA USAHA KOPERASI DALAM KOTA SAMARINDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 guna meningkatkan pelayanan jasa usaha koperasi secara luas dan berorientasi pada kemampuan perekonomian rakyat;
b.
bahwa semakin berkembangnya usaha perekonomian rakyat dan untuk memacu perekonomian rakyat yang mandiri, profesional dan tangguh, maka perlu kiranya ada pengaturan dan pembinaan yang terus-menerus dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
c.
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LN Tahun 1953 Nomor 9, TLN Nomor 352) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemerintah Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
8.
Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi;
12.
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang dan Jenis Usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan;
13.
Instruksi Presiden Nomor 18 tentang Pembinaan dan pengembangan Koperasi;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Pajak Daerah/Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
20.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Dati II Samarinda.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA KOPERASI
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Samarinda;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Samarinda;
e.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota Samarinda berupa Usaha dan Pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi dan badan;
f.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
g.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku;
h.
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat;
i.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan;
j.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
k.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan;
l.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komanditer, perseorangan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
m.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
n.
Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Pelayanan Jasa Usaha Koperasi di pungut Retribusi atas jasa usaha koperasi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah jasa setiap pelayanan usaha koperasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat jasa pelayanan usaha koperasi Pemerintah Kota.
 
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Usaha Koperasi termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan usaha koperasi dan usaha kecil ditetapkan sebagai berikut:
1.
PENDAFTARAN/PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI Rp250.000,-
2.
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN BADAN HUKUM KOPERASI:
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pertambangan
125.000,-
b.
Penyaluran BBM
125.000,-
c.
Wartel Kios Pon
125.000,-
d.
Agrobisnis
50.000,-
e.
Developer
50.000,-
f.
Industri kerajinan rakyat/industri kecil
50.000,-
g.
Industri Rumah Tangga
50.000,-
h.
Kehutanan dan Perkebunan
50.000,-
i.
Percetakan
50.000,-
j.
Perdagangan Umum
50.000,-
k.
Pertanian dan penyaluran Alat2 pertanian
50.000,-
l.
Peternakan dan perikanan
50.000,-
m.
Usaha dan jasa lainnya
50.000,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pertambangan
125.000,-
b.
Penyaluran BBM
125.000,-
c.
Wartel Kios Pon
125.000,-
d.
Agrobisnis
50.000,-
e.
Developer
50.000,-
f.
Industri kerajinan rakyat/industri kecil
50.000,-
g.
Industri Rumah Tangga
50.000,-
h.
Kehutanan dan Perkebunan
50.000,-
i.
Percetakan
50.000,-
j.
Perdagangan Umum
50.000,-
k.
Pertanian dan penyaluran Alat2 pertanian
50.000,-
l.
Peternakan dan perikanan
50.000,-
m.
Usaha dan jasa lainnya
50.000,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pertambangan
125.000,-
b.
Penyaluran BBM
125.000,-
c.
Wartel Kios Pon
125.000,-
d.
Agrobisnis
50.000,-
e.
Developer
50.000,-
f.
Industri kerajinan rakyat/industri kecil
50.000,-
g.
Industri Rumah Tangga
50.000,-
h.
Kehutanan dan Perkebunan
50.000,-
i.
Percetakan
50.000,-
j.
Perdagangan Umum
50.000,-
k.
Pertanian dan penyaluran Alat2 pertanian
50.000,-
l.
Peternakan dan perikanan
50.000,-
m.
Usaha dan jasa lainnya
50.000,-
 
3.
BIAYA ADMINISTRASI REKOMENDASI/DUKUNGAN PENGEMBANGAN JASA USAHA KOPERASI:
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kredit Program
25.000,-
b.
Kredit Non Program
25.000,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kredit Program
25.000,-
b.
Kredit Non Program
25.000,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kredit Program
25.000,-
b.
Kredit Non Program
25.000,-
 
4.
PENGESAHAN/LEGALITAS PAPAN NAMA KOPERASI
 
 
No
Jumlah
(Rp)
Persentase
a.
Rp1.000.000,-
s/d
5.000.000,-
5%
b.
Rp5.000.000,-
s/d
10.000.000,-
75%
c.
Rp10.000.000
s/d
20.000.000,-
10%
d.
Rp20.000.000
s/d
50.000.000,-
15%
e.
Rp50.000.000
s/d
100.000.000,-
20%
f.
Rp100.000.000
s/d
500.000.000,-
22,5%
g.
Rp500.000.000
s/d
1.000.000.000,-
25%
No
Jumlah
(Rp)
Persentase
a.
Rp1.000.000,-
s/d
5.000.000,-
5%
b.
Rp5.000.000,-
s/d
10.000.000,-
75%
c.
Rp10.000.000
s/d
20.000.000,-
10%
d.
Rp20.000.000
s/d
50.000.000,-
15%
e.
Rp50.000.000
s/d
100.000.000,-
20%
f.
Rp100.000.000
s/d
500.000.000,-
22,5%
g.
Rp500.000.000
s/d
1.000.000.000,-
25%
No
Jumlah
(Rp)
Persentase
a.
Rp1.000.000,-
s/d
5.000.000,-
5%
b.
Rp5.000.000,-
s/d
10.000.000,-
75%
c.
Rp10.000.000
s/d
20.000.000,-
10%
d.
Rp20.000.000
s/d
50.000.000,-
15%
e.
Rp50.000.000
s/d
100.000.000,-
20%
f.
Rp100.000.000
s/d
500.000.000,-
22,5%
g.
Rp500.000.000
s/d
1.000.000.000,-
25%
 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 7

1.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan;
2.
Hasil pungutan retribusi dipungut dengan Peraturan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah;
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 8

1.
Pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
2.
Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 9

1.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB X
PENYIDIKAN
 

Pasal 10

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagaimana Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tertulis;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atas saksi;
 
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya maka memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Saamarinda.
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 23 Februari 2001
WALIKOTA SAMARINDA
ttd.
Drs. H. ACHMAD AMINS, MM

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda
Nomor 16 tanggal 26 Februari 2001 Seri B Nomor 06.
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
Drs. H. MARDIANSJAH MARHAT
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.