Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 18 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 18 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pedu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
12.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
14.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 21);
15.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5),
16.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2.
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bapenda, adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalann darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
4.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning
5.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai, adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena Jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
9.
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dan berbagai sumber data yang akurat.
13.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
14.
Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dan Tahun Pembuatan Rangka/Body
15.
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
16.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
 
b.
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
 
c.
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(4)
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
 
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
 
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
 
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
 
d.
mobil roda tiga;
 
e.
alat-alat berat dan alat-alat besar;
 
f.
sepeda motor roda dua; dan
 
g.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
(5)
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah kendaraan bermotor yang menurut jenis dan rangka/body terbuat dari kayu, serat/fiber, karet, besi, baja, ferrocement dan sejenisnya yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang atau untuk keperluan lainnya dengan isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7.
(6)
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah alat-alat berat dan alat-alat besar berupa Buldozer, Motor Grader, Crane, Road Roller, Chovel Loader, Exavator, Tractor, Trailer, Forklift, Timber Jack, Cutter Dredger dan alat-alat berat dan alat-alat besar lainnya yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat permanen.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Di atas Jalan Darat
 

Pasal 4

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(3)
NJKB sebagaiman dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 

Pasal 6

NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual Ubah Bentuk.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bobot sebagaimana dimakaud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
dan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma atu); dan
 
f.
light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3)
Pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB
 
 
 
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 11

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5), ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2)
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019.
(3)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis, bahan, konstruksi rangka/body, meliputi:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 

Pasal 13

NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
 
 
 
Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 14

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam PasaI 2 ayat (3) huruf c dan ayat (6), ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2)
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
 
 

Pasal 15

NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 
Bagian Keempat
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 16

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2020 yang jenis, merek, tipe dan nilai Jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dan/atau Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Gubernur berdasarkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
(3)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB ata kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 18

NJKB dan NJKB Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 19

(1)
Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
 
 
 

Pasal 20

Dalam hal kendaraan bermotor Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Light Truck, Truck, Tronton dan Tractor Head masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 

Pasal 21

Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangannya terkait penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 22

Penyelenggaraan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 17 Juni 2020
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. HERMAN DERU

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 17 Juni 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.