Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

NOMOR 9 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen);
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi 12,5%;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 20
(1)
Tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor ala -alat berat dan alat­ alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN­ KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Juli 2017
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 12 Juli 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. JOKO IMAM SENTOSA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.