Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364);
11.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
13.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 42);
14.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
5.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkut termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
8.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknik dan/atau serta penggunaannya.
9.
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKB Ubah Bentuk, adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dar i berbagai sumber data yang akurat.
13.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
14.
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
15. 
Umur Motor adalah mur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

(1)
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(3)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
 
b.
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
 
c.
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(4)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
 
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
 
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
 
c.
mobil barang yang meliputi mobil barang pick up, light truck, truck, dan mobil barang lain yang sejenisnya;
 
d.
mobil roda tiga;
 
e.
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
 f.sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Subjek pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 4

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 a.NJKB; dan
 b.bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2018.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan belum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
(4)
NJKB untuk usia kendaraan sebelum tahun 2019 dapat ditetapkan dengan harga penyusutan NJKB 1% (satu persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari NJKB tahun sebelumnya, maksimal umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun untuk kendaraan roda dua dan umur kendaraan 35 (tiga puluh lima) tahun untuk kendaraan roda empat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
mobil roda tiga sepeda motor roda dua, dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
blind van, pick up, dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
f.
light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 8

NJKB dan NJKB Ubah Bentuk, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(4)
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5)
Khusus pengenaan PKB dan/atau BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2018.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/Gross Tonnage) antara GT 5 (lima) sampai dengan T 7 (tujuh), fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga, atau rekreasi.
 
 
 

Pasal 12

Nilai jual bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 

Pasal 14

NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 

Pasal 15

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2019 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dan/atau Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 16

Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
 
 

Pasal 17

Dalam hal truck, light truck, bus, dan microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 

Pasal 18

Gubernur dapa melimpahkan sebagian kewenangannya terkait PKB dan/atau BBNKB kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 19

Penyelenggaraan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang pajak daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

Dalam hal terjadi tunggakan terhadap PKB dan/atau BBNKB, dapat mengacu pada penghitungan dasar pengenaan dasar PKB dan BBNKB pada tahun tunggakan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 23 September 2019
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. HERMAN DERU

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.