Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 44 Tahun 2025

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 44 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
21.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
22.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
23.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 203);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
13.
Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
14.
Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya.
15.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
16.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

APBD terdiri atas:
a.
Pendapatan Daerah;
b.
Belanja Daerah; dan
c.
Pembiayaan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp71.450.673.065.697,00 (tujuh puluh satu triliun empat ratus lima puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a.
pendapatan asli daerah;
b.
pendapatan transfer; dan
c.
lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
APBD yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp57.670.647.712.697,00 (lima puluh tujuh triliun enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
Pajak Daerah;
 
b.
Retribusi Daerah;
 
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
 
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp49.898.218.773.411,00 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah).
(3)
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.214.853.656.242,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
(4)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp876.020.190.232,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
(5)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp4.681.555.092.812,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direncanakan sebesar Rp49.898.218.773.411,00 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
pajak kendaraan bermotor Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);
 
b.
bea balik nama kendaraan bermotor Rp5.450.000.000.000,00 (lima triliun empat ratus lima puluh miliar rupiah);
 
c.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah);
 
d.
pajak rokok Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun seratus miliar rupiah);
 
e.
pajak reklame Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
 
f.
pajak air tanah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
 
g.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah);
 
h.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp9.492.700.000.000,00 (sembilan triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
 
i.
pajak alat berat Rp518.773.411,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah); dan
 
j.
pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Rp9.075.000.000.000,00 (sembilan triliun tujuh puluh lima miliar rupiah).
(2)
Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) direncanakan sebesar Rp2.214.853.656.242,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
retribusi jasa umum Rp694.116.373.493,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
 
b.
retribusi jasa usaha Rp1.179.489.742.750,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan
 
c.
retribusi perizinan tertentu Rp341.247.539.999,00 (tiga ratus empat puluh satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
(3)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) direncanakan sebesar Rp876.020.190.232,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
bagian laba/dividen yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penyertaan modal pada badan usaha milik negara Rp43.145.350.445,00 (empat puluh tiga miliar seratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); dan
 
b.
bagian laba/dividen yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah Rp832.874.839.787,00 (delapan ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
(4)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) direncanakan sebesar Rp4.681.555.092.812,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
hasil penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan Rp5.557.900.000,00 (lima miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
 
b.
hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan Rp41.644.560.698,00 (empat puluh satu miliar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
 
c.
jasa giro Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
 
d.
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah);
 
e.
penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain Rp15.050.000.000,00 (lima belas miliar lima puluh juta rupiah);
 
f.
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
 
g.
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
 
h.
pendapatan BLUD Rp3.310.774.548.998,00 (tiga triliun tiga ratus sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
 
i.
pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
 
j.
pendapatan atas sanksi administrasi Pajak Daerah Rp905.000.000.000,00 (sembilan ratus lima miliar rupiah);
 
k.
pendapatan atas sanksi administrasi Retribusi Daerah Rp1.456.083.116,00 (satu miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
APBD yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp11.159.480.293.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
 
b.
pendapatan transfer antar daerah.
(2)
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp11.159.480.293.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
APBD yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp2.620.545.060.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
pendapatan hibah;
 
b.
dana darurat; dan
 
c.
lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.620.545.060.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).
(3)
Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Rincian Objek Pendapatan dituangkan dalam Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp74.285.299.931.740,00 (tujuh puluh empat triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang terdiri atas anggaran:
a.
belanja operasi;
b.
Belanja Modal;
c.
Belanja Tidak Terduga; dan
d.
Belanja Transfer.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
APBD yang bersumber dari belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a direncanakan sebesar Rp63.211.129.361.863,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus sebelas miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
belanja pegawai;
 
b.
belanja barang dan jasa;
 
c.
belanja bunga;
 
d.
belanja subsidi;
 
e.
belanja hibah; dan
 
f.
belanja bantuan sosial.
(2)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.431.736.563.104,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah).
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.998.168.578.186,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
(4)
Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp120.400.000.000,00 (seratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(5)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.277.927.322.600,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah).
(6)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.801.230.357.390,00 (dua triliun delapan ratus satu miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
(7)
Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.581.666.540.583,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) direncanakan sebesar Rp21.431.736.563.104,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
 
b.
tambahan penghasilan aparatur sipil negara;
 
c.
gaji dan tunjangan DPRD;
 
d.
gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
 
e.
penerimaan lainnya Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan
 
f.
pegawai BLUD.
(2)
Gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp6.446.475.138.489,00 (enam triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
(3)
Tambahan penghasilan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.490.222.741.393,00 (empat belas triliun empat ratus sembilan puluh miliar dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
(4)
Gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp162.192.993.292,00 (seratus enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
(5)
Gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp3.139.157.485,00 (tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
(6)
Penerimaan lainnya Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp81.958.424.290,00 (delapan puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
(7)
Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp247.748.108.155,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
APBD yang bersumber dari Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp10.164.767.414.640,00 (sepuluh triliun seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah), terdiri atas anggaran:
 
a.
Belanja Modal tanah;
 
b.
Belanja Modal peralatan dan mesin;
 
c.
Belanja Modal gedung dan bangunan;
 
d.
Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi;
 
e.
Belanja Modal aset tetap lainnya; dan
 
f.
Belanja Modal aset lainnya.
(2)
Belanja Modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp745.231.989.077,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
(3)
Belanja Modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.967.573.577.269,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
(4)
Belanja Modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.899.083.569.537,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(5)
Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.354.429.912.423,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
(6)
Belanja Modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp109.190.724.044,00 (seratus sembilan miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).
(7)
Belanja Modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp89.257.642.290,00 (delapan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

APBD yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c direncanakan sebesar Rp714.119.975.837,00 (tujuh ratus empat belas miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

APBD yang bersumber dari Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d direncanakan sebesar Rp195.283.179.400,00 (seratus sembilan puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Anggaran Pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2026 surplus sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan Pembiayaan; dan
b.
pengeluaran Pembiayaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
APBD yang bersumber dari penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a direncanakan sebesar Rp9.875.623.866.043,00 (sembilan triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; dan
 
b.
penerimaan Pinjaman Daerah.
(2)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.052.674.866.043,00 (lima triliun lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
(3)
Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.822.949.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Anggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) direncanakan sebesar Rp5.052.674.866.043,00 (lima triliun lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a.
anggaran pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah;
b.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; dan
c.
sisa lebih perhitungan anggaran belanja lainnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Anggaran pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pajak Daerah;
 
b.
Retribusi Daerah;
 
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
APBD yang bersumber dari pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan sebesar Rp7.040.997.000.000,00 (tujuh triliun empat puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
a.
penyertaan modal daerah; dan
 
b.
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
(2)
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.230.567.000.000,00 (lima triliun dua ratus tiga puluh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.810.430.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sepuluh miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
(2)
Pembiayaan (netto) yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan direncanakan surplus sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Unit pelaksana teknis BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional meliputi:
a.
kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Uraian lebih lanjut mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri atas:
a.
Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c.
Lampiran III A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Uang;
d.
Lampiran III B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Barang;
e.
Lampiran IV A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Uang;
f.
Lampiran IV B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Barang;
g.
Lampiran V A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum;
h.
Lampiran V B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus;
i.
Lampiran VI
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil;
j.
Lampiran VII
Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
k.
Lampiran VIII
Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Air Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
l.
Lampiran IX
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; dan
m.
Lampiran X
Rekapitulasi dan Sinkronisasi Perkada Penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan Sumber Dana.
a.
Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c.
Lampiran III A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Uang;
d.
Lampiran III B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Barang;
e.
Lampiran IV A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Uang;
f.
Lampiran IV B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Barang;
g.
Lampiran V A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum;
h.
Lampiran V B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus;
i.
Lampiran VI
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil;
j.
Lampiran VII
Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
k.
Lampiran VIII
Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Air Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
l.
Lampiran IX
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; dan
m.
Lampiran X
Rekapitulasi dan Sinkronisasi Perkada Penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan Sumber Dana.
a.
Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c.
Lampiran III A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Uang;
d.
Lampiran III B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Barang;
e.
Lampiran IV A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Uang;
f.
Lampiran IV B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Barang;
g.
Lampiran V A
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum;
h.
Lampiran V B
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus;
i.
Lampiran VI
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil;
j.
Lampiran VII
Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
k.
Lampiran VIII
Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Air Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
l.
Lampiran IX
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; dan
m.
Lampiran X
Rekapitulasi dan Sinkronisasi Perkada Penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan Sumber Dana.
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 62022
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.