Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4 Tahun 2025

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 Agustus 2025;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
24.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
25.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah Provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunan anggaran berkenaan.
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang akan keluar dari Kas Daerah.
11.
Pinjaman Daerah adalah transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali.
12.
Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
13.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
17.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
18.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
19.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
23.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
24.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
25.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD.
26.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
APBD terdiri atas:
 
a.
Pendapatan Daerah;
 
b.
Belanja Daerah; dan
 
c.
Pembiayaan daerah.
(2)
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp81.326.296.931.740,00 (delapan puluh satu triliun tiga ratus dua puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
Rp71.450.673.065.697,00
 
b.
Belanja Daerah
Rp74.285.299.931.740,00
 
 
Surplus
 
Rp(2.834.626.866.043,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan
Rp9.875.623.866.043,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp7.040.997.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp(2.834.626.866.043,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp71.450.673.065.697,00
 
b.
Belanja Daerah
Rp74.285.299.931.740,00
 
 
Surplus
 
Rp(2.834.626.866.043,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan
Rp9.875.623.866.043,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp7.040.997.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp(2.834.626.866.043,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp71.450.673.065.697,00
 
b.
Belanja Daerah
Rp74.285.299.931.740,00
 
 
Surplus
 
Rp(2.834.626.866.043,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan
Rp9.875.623.866.043,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp7.040.997.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp(2.834.626.866.043,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp0,00
       

Pasal 3

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp71.450.673.065.697,00 (tujuh puluh satu triliun empat ratus lima puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a.
pendapatan asli daerah;
b.
pendapatan transfer; dan
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp57.670.647.712.697,00 (lima puluh tujuh triliun enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pajak Daerah;
 
b.
Retribusi Daerah;
 
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
 
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp49.898.218.773.411,00 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah).
(3)
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.214.853.656.242,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
(4)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp876.020.190.232,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
(5)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp4.681.555.092.812,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp11.159.480.293.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
 
b.
pendapatan transfer antardaerah.
(2)
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp11.159.480.293.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Pendapatan transfer antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp2.620.545.060.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
pendapatan hibah;
 
b.
Dana Darurat; dan
 
c.
lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.620.545.060.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).
(3)
Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp74.285.299.931.740,00 (tujuh puluh empat triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang terdiri atas:
a.
belanja operasi;
b.
belanja modal;
c.
belanja tidak terduga; dan
d.
belanja transfer.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp63.211.129.361.863,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus sebelas miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
belanja pegawai;
 
b.
belanja barang dan jasa;
 
c.
belanja bunga;
 
d.
belanja subsidi;
 
e.
belanja hibah; dan
 
f.
belanja bantuan sosial.
(2)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.431.736.563.104,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah).
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.998.168.578.186,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
(4)
Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp120.400.000.000,00 (seratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(5)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.277.927.322.600,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah).
(6)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.801.230.357.390,00 (dua triliun delapan ratus satu miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
(7)
Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.581.666.540.583,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp10.164.767.414.640,00 (sepuluh triliun seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
belanja modal tanah;
 
b.
belanja modal peralatan dan mesin;
 
c.
belanja modal gedung dan bangunan;
 
d.
belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
 
e.
belanja modal aset tetap lainnya; dan
 
f.
belanja modal aset lainnya.
(2)
Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp745.231.989.077,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
(3)
Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.967.573.577.269,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
(4)
Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.899.083.569.537,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(5)
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.354.429.912.423,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
(6)
Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp109.190.724.044,00 (seratus sembilan miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).
(7)
Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp89.257.642.290,00 (delapan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp714.119.975.837,00 (tujuh ratus empat belas miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp195.283.179.400,00 (seratus sembilan puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
belanja bagi hasil; dan
 
b.
belanja bantuan keuangan.
(2)
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp195.283.179.400,00 (seratus sembilan puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Anggaran Pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2026 surplus sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan Pembiayaan; dan
b.
pengeluaran Pembiayaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Anggaran penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp9.875.623.866.043,00 (sembilan triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; dan
 
b.
penerimaan Pinjaman Daerah.
(2)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.052.674.866.043,00 (lima triliun lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
(3)
Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.822.949.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Anggaran pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp7.040.997.000.000,00 (tujuh triliun empat puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
penyertaan modal daerah; dan
 
b.
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
(2)
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.230.567.000.000,00 (lima triliun dua ratus tiga puluh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.810.430.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sepuluh miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
(2)
Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan surplus sebesar Rp2.834.626.866.043,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
 
b.
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
 
c.
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; dan/atau
 
d.
kondisi yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum, serta berdampak pada kehidupan bermasyarakat.
(3)
Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
 
c.
Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
 
d.
Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat; dan/atau
 
e.
kondisi yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum, serta berdampak pada kehidupan bermasyarakat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Unit pelaksana teknis BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam persentase ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
Lampiran I 
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III 
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV 
Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI 
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g.
Lampiran VII 
Sinkronisasi Program pada RPD dengan APBD;
h.
Lampiran VIII 
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD;
i.
Lampiran IX 
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j.
Lampiran Xa 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
k.
Lampiran Xb 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
l.
Lampiran XI 
Daftar Piutang Daerah;
m.
Lampiran XII 
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
n.
Lampiran XIII 
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
o.
Lampiran XIV 
Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2026;
p.
Lampiran XV 
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
q.
Lampiran XVI 
Daftar Pinjaman Daerah.
a.
Lampiran I 
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III 
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV 
Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI 
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g.
Lampiran VII 
Sinkronisasi Program pada RPD dengan APBD;
h.
Lampiran VIII 
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD;
i.
Lampiran IX 
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j.
Lampiran Xa 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
k.
Lampiran Xb 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
l.
Lampiran XI 
Daftar Piutang Daerah;
m.
Lampiran XII 
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
n.
Lampiran XIII 
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
o.
Lampiran XIV 
Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2026;
p.
Lampiran XV 
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
q.
Lampiran XVI 
Daftar Pinjaman Daerah.
a.
Lampiran I 
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III 
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV 
Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI 
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g.
Lampiran VII 
Sinkronisasi Program pada RPD dengan APBD;
h.
Lampiran VIII 
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD;
i.
Lampiran IX 
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j.
Lampiran Xa 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
k.
Lampiran Xb 
Rekapitulasi Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per Golongan dan per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
l.
Lampiran XI 
Daftar Piutang Daerah;
m.
Lampiran XII 
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
n.
Lampiran XIII 
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
o.
Lampiran XIV 
Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2026;
p.
Lampiran XV 
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
q.
Lampiran XVI 
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 203
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.