Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara

Definisi dari "Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara"
Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara | Perpajakan DDTC