Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Definisi dari "Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)"
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2015
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Kegagalan Bangunan
Kontrak Kerja Konstruksi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) | Perpajakan DDTC