Wilayah Pertambangan Sejenis

Definisi dari "Wilayah Pertambangan Sejenis"

Wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masih berlaku (Pasal 1 angka 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Wilayah Pertambangan Sejenis | Perpajakan DDTC