Perjanjian pemanfaatan tanah, yaitu bentuk perjanjian yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan investor akan mengalihkan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa pemanfaatan berakhir (Penjelasan Pasal 6 huruf f PP Nomor 34 Tahun 2016).