Penyedia Jasa yang Terafiliasi

Definisi dari "Penyedia Jasa yang Terafiliasi"
Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena:
  1. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau
  2. hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa yang Terafiliasi | Perpajakan DDTC