Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena:
hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau
hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.