Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah
Definisi dari "Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah"
Pemanfaatan adalah kegiatan penggunaan Air Tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.
Sumber
Undang-Undang 1 TAHUN 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (USDFS IJEPA)
Diskon Biaya Listrik
Standar Biaya Masukan (SBM)
Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah | Perpajakan DDTC