KPD (Kegiatan pengumpulan Data) Tusi Lainnya adalah KPD yang dilakukan oleh pegawai DJP pada saat menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya antara lain pendaftaran, pelayanan, penyuluhan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, pemeriksaan, penyidikan, intelijen, penilaian, penagihan, dan fungsi lainnya.