Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
Definisi dari "Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat"
Ayah, ibu, dan anak (Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh).
Sumber
Undang-Undang 36 TAHUN 2008
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Ketinggian Reklame
Media atau Bidang Reklame
Nilai Kontrak Reklame
Nilai Sewa Reklame (NSR)
Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat | Perpajakan DDTC