Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Terjemahan
Indonesia
:
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
English
:
The Filing Deadline for Tax Returns
Definisi dari "Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)"
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: 
  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) | Perpajakan DDTC