Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Surat Tagihan Pajak (STP)
Terjemahan
Indonesia
:
Surat Tagihan Pajak (STP)
English
:
Notice of Tax Collection
Button
Definisi dari "Surat Tagihan Pajak (STP)"
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Surat Tagihan Pajak (STP) | Perpajakan DDTC