Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Terjemahan
Indonesia
:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
English
:
Notice of Additional Tax Underpayment Assessment
Button
Definisi dari "Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)"
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) | Perpajakan DDTC