Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan.