Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Asas Kesetaraan dalam Jasa Konstruksi
Definisi dari "Asas Kesetaraan dalam Jasa Konstruksi"
Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan" adalah bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Jaminan Sanggah Banding
Perjanjian Terikat
Penilai Ahli dalam Jasa Konstruksi
Tanda Daftar Pengalaman Profesional
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain