Formulir Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus digunakan oleh wajib pajak untuk mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga. Formulir ini memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, rincian surat kuasa yang dicabut, jenis dan tahun pajak, serta tanggal efektif pencabutan.
Formulir dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau bentuk kertas. Formulir dalam bentuk elektronik disampaikan melalui portal wajib pajak, sedangkan formulir dalam bentuk kertas disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).