Format ini digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) agar dapat melakukan penundaan pembayaran PPh Pasal 29. Permohonan ini diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan (likuiditas) atau menghadapi kondisi di luar kendalinya, sehingga tidak dapat melunasi kewajiban pajak tepat waktu.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.