Format Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja
Berkas Formulir
Format Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja [PDF].pdf (161.79 KB)
Berlaku Sejak
28 Oktober 2025
Deskripsi
Formulir ini merupakan kertas kerja yang disusun oleh pemberi kerja sebagai dasar untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak yang tidak ditanggung pemerintah pada masa pajak berikutnya.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.