Surat pernyataan ini digunakan oleh Pedagang Dalam Negeri (orang pribadi atau badan) yang memenuhi kriteria: a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau sejenis; dan b. bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan atau melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Surat pernyataan disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).