Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta untuk Seller E-Commerce

Berkas Formulir
Editable_Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta untuk Seller E-Commerce.pdf untuk Seller E-Commerce (290.63 KB)
Berlaku Sejak
12 Juli 2025
Deskripsi

Surat pernyataan ini digunakan oleh Pedagang Dalam Negeri (orang pribadi atau badan) yang memenuhi kriteria: a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau sejenis; dan b. bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan atau melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Surat pernyataan disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta...