Format dan Petunjuk Pengisian Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Berkas Formulir
Format dan Petunjuk Pengisian Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 [PDF].pdf (276.29 KB)
Berlaku Sejak
22 Mei 2025
Deskripsi
Format permohonan pengurangan angsurang PPh Pasal 25 digunakan bagi wajib pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) huruf f PER 11/2025 dan berniat untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Penyampaian permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau melalui formulir kertas. Atas permohonan yang diterima DJP, DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.