Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Berkas Formulir
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah [PDF].pdf (157.13 KB)
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah [XLS].xlsx (44.08 KB)
Berlaku Sejak
21 Mei 2025
Deskripsi
Formulir ini dapat digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah apabila terdapat data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam hal ini, wajib pajak instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik maka dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP3KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah