Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak GloBE untuk mengajukan permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE dalam hal Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-6/PJ/2026.
Formulir diisi secara lengkap dan benar, ditandatangani, serta disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Setelah permohonan diterima secara lengkap, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.