Format Surat Pernyataan Penghasilan Bruto Tidak Melebihi Rp500.000.000
Berkas Formulir
Format Surat Pernyataan Penghasilan Bruto Tidak Melebihi Rp500.000.000 [PDF].pdf (51.68 KB)
Berlaku Sejak
29 Desember 2023
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi sebagai surat pernyataan bahwa peredaran bruto dari penghasilan usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00. Surat pernyataan tersebut dapat digunakan sebagai pengganti surat keterangan bagi pemotong atau pemungut pajak penghasilan yang menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, peredaran bruto penghasilan usaha wajib pajak tidak melebihi jumlah tersebut.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.