Format Formulir Pemberitahuan untuk Ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Berkas Formulir
Format Formulir Pemberitahuan untuk Ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik [PDF].pdf (79.39 KB)
Berlaku Sejak
22 Mei 2025
Deskripsi
Formulir pemberitahuan ini dapat digunakan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang belum ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain. Pemberitahuan ini dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.