Formulir Penetapan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed VAT)

Berkas Formulir
Formulir Penetapan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed VAT) [PDF].pdf (84.62 KB)
Formulir Penetapan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed VAT) [XLSX].xlsx (118.99 KB)
Berlaku Sejak
21 Mei 2025
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk menambahkan status wajib pajak sebagai PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu. Formulir ini digunakan dalam hal wajib pajak tidak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik, sehingga wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.