Formulir Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed VAT)

Berkas Formulir
Formulir Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Vat) [PDF].pdf (74.2 KB)
Formulir Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed VAT) [XLSX].xlsx (122.37 KB)
Berlaku Sejak
21 Mei 2025
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan permohonan pencabutan pencabutan status wajib pajak sebagai PKP pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (Deemed VAT). Wajib pajak dapat menggunakan formulir ini untuk mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). PKP wajib mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.