Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60 Tahun 2026

In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
      

Menimbang

a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk;
b.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) belum mengakomodir tambahan komitmen akses pasar Indonesia berdasarkan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, termasuk pengaturan tariff rate quota dan penyesuaian skema User Specific Duty Free Scheme, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
      

Mengingat

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
5.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 57);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 511);
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
      
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP).
      

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3)Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran huruf A, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
 b.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran huruf A, berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
 c.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran huruf A, berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
 d.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran huruf A, berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
 e.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran huruf A, berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
 f.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran huruf A, berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya.
      

Pasal 2

(1)Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Jepang dalam rangka Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 a.tarif preferensi in-quota, merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota, dan dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp450,00/kg (empat ratus lima puluh Rupiah per kilogram);
 b.tarif preferensi out-quota, merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota, dan dikenakan tarif sebesar tarif bea masuk yang berlaku umum; dan
 c.kuota barang impor yang dapat memanfaatkan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus) ton per tahun;
(3)Pemotongan kuota terhadap barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
      

Pasal 3

(1)Menetapkan tarif Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Terhadap Barang sisa yang termasuk dalam pos tarif 7208.27.19, 7208.27.99, 7208.37.00, 7208.38.00, 7209.16.10, 7209.16.90, 7209.17.10, 7209.17.90, dan 7209.18.99, dikenakan tarif bea masuk sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) dengan batasan paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari volume barang sisa yang diproduksi pada tahun sebelumnya.
(3)Terhadap Barang sisa yang memanfaatkan skema User Specific Duty Free Scheme selain ayat (2), dikenakan tarif bea masuk umum.
(4)Barang sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan bahan baku yang sudah melalui proses produksi namun tidak diterima oleh industri penggerak dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
(5)Pengenaan bea masuk User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
      

Pasal 4

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
(2)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
      

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas:
a.barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean;
b.barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean; dan
c.barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean,
dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
      

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
      
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 537
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.