Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta untuk Seller E-Commerce
Form File
[PDF] Editable_Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta untuk Seller E-Commerce.pdf untuk Seller E-Commerce (290.63 KB)
[DOCX] Surat Pernyataan Omzet sampai dengan atau Melebihi Rp500 Juta untuk Seller E-Commerce (16.17 KB)
In Effect Since
12 July 2025
Description
Surat pernyataan ini digunakan oleh Pedagang Dalam Negeri (orang pribadi atau badan) yang memenuhi kriteria: a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau sejenis; dan b. bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan atau melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Surat pernyataan disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Source of Legal Regulation
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.