Sisa Surplus dari Hasil Kegiatan BI yang selanjutnya disebut Sisa Surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.