Conveyancer

Translations
Indonesia
:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
English
:
Conveyancer
Definition of "Conveyancer"
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Perpajakan DDTC