Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)
Definisi dari "Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)"
Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah serangkaian kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan pengemasan Surat Pemberitahuan.
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-02/PJ/2019
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2025
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Arsip Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Kerja Sama Operasi (KSO)
Faktur Pajak Tidak Sah
Rekening Eskro (Escrow Account)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) | Perpajakan DDTC