Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)

Definition of "Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)"

PKAA merupakan akronim dari pajak kendaraan di atas air. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2008 mendefinisikan PKAA sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.

Kendaraan di atas air, sesuai dengan beleid itu, adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.

Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) | Perpajakan DDTC