Pajak berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan salah satu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 5).